Logo Bloomberg Technoz

Dalam kaitan itu, Aspebindo mengusulkan agar pemerintah dapat menerapkan kebijakan dinamis terhadap perubahan aturan tersebut. 

Pertama, pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan kelonggaran terhadap kebutuhan pembayaran utang dan transaksi internasional, serta investasi perusahaan dalam mata uang asing.

Misalnya seperti memberikan pengecualian bagi DHE SDA yang akan digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan, atau investasi lain yang mendukung operasional perusahaan.

“Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial,” tuturnya.

Kedua, akses terhadap fasilitas kredit atau pembiayaan khusus. Pemerintah diharapkan dapat memberikan akses prioritas ke kredit dengan suku bunga rendah atau fasilitas pembiayaan khusus, sehingga beban bunga atas revenue DHE SDA tidak bertambah.

Sebagai ilustrasi, kata Fathul, rencana pemerintah yang akan menetapkan bunga deposito di rentang 4,31%—4,44%, diharapkan bunga pinjaman dengan skema back to back jaminan deposito dapat di bawah 4%.

Dengan demikian, tidak ada beban bunga yang muncul akibat pinjaman untuk biaya operasional perusahaan, bahkan masih ada sedikit selisih keuntungan bunga yang dapat menjadi daya tarik bagi eksportir untuk patuh terhadap kebijakan DHE SDA.

Ketiga, pemberian insentif pajak dan fiskal. Aspebindo berharap selain memberikan insentif pph 0% atas bunga deposito DHE SDA, pemerintah juga dapat memberikan insentif seperti pengurangan tarif pajak, pembebasan bea masuk, atau insentif fiskal lainnya bagi perusahaan yang mematuhi ketentuan DHE SDA.

“Insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan namun juga meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap kebijakan tersebut,” ucap Fathul. 

Keempat, skema netting off yakni mengizinkan perusahaan melakukan netting antara penerimaan DHE SDA dan kewajiban pembayaran luar negeri. Fathul menyebut hal ini  dapat mengurangi beban administratif dan risiko nilai tukar. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan tiga tujuan wajib parkir DHE SDA di dalam negeri selama setahun.

Pertama, agar uang hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kedua, agar mata uang asing dikonversi ke rupiah. Ketiga, uang hasil ekspor digunakan di Indonesia.

Namun, dia mengatakan semua hal teknis masih dalam pembahasan dengan kementerian/lembaga (k/l) terkait. Hal yang terang, kata Susiwijono, pemerintah memastikan tidak akan menganggu operasional perusahaan akibat mandatori retensi DHE SDA 100% selama satu tahun tersebut.

Regulasi DHE SDA sebelumnya mengacu pada Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid tersebut mengharuskan parkir domestik DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan.

Jika melanggar aturan tersebut, eksportir SDA bakal dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Adapun, industri berorientasi ekspor yang menjadi fokus kebijakan tersebut a.l. pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

(mfd/wdh)

No more pages