Logo Bloomberg Technoz

Intisar al-Mayali, aktivis hak asasi manusia sekaligus anggota Liga Perempuan Irak, mengatakan bahwa amandemen hukum status personal ini akan memberikan dampak buruk pada hak perempuan dan anak.

“Perubahan ini memungkinkan pernikahan anak di usia dini, yang melanggar hak anak dan mengganggu mekanisme perlindungan dalam perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan,” ungkapnya.

Sidang parlemen berakhir dengan kekacauan dan tuduhan pelanggaran prosedural.

“Separuh anggota yang hadir tidak memberikan suara, sehingga kuorum hukum tidak tercapai,” ujar seorang pejabat parlemen yang enggan disebutkan namanya. Protes keras mewarnai sidang, dengan beberapa anggota parlemen bahkan naik ke podium untuk menyampaikan keberatan.

Setelah sidang, sejumlah legislator mengeluhkan mekanisme pengambilan suara, di mana ketiga undang-undang kontroversial tersebut digabungkan untuk disahkan secara bersamaan.

“Mengenai undang-undang status personal, kami mendukung penuh. Namun, penggabungan ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum di Pengadilan Federal,” ujar Raid al-Maliki, anggota parlemen independen.

Sementara itu, Ketua Parlemen Mahmoud al-Mashhadani memuji pengesahan undang-undang ini sebagai “langkah penting dalam memperkuat keadilan dan mengatur kehidupan sehari-hari warga.”

(del)

No more pages