Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk menaikkan harga gas bumi tertentu (HGBT) tak lagi sebesar US$6/MMBtu.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufik Bawazier mengatakan, keputusan kelanjutan HGBT, yang sebelumnya sempat dikhawatirkan industri saat ini telah menemui titik terang.

"Kita sekarang tindaklanjuti hasil rapat Presiden kemarin. sudah disepakati mendapat HGBT untuk 7 sektor. intinya 6 hingga US$6,5. Kita apresiasi harga itu sudah cukup murah," ujar Taufik saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Taufik mengatakan, sejumlah kalangan pengusaha yang masuk dalam peneriman HGBT tersetut sedianya hanya menunggu keberlanjutan dan kecukupan pasokan.

Terutama, kata dia, terhadap industri seperti oleokimia, industri pupuk, baja, hingga keramik yang sangat membutuhkan keamanan pasokan.

"Yang diminta itu adalah sutainability, kecukupan. Karena investor itu mau melihat ada ketersediaan dan suplainya kontinyu. Jadi mereka merasa save," ujar dia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memang memastikan kebijakan program harga gas bumi tertentu (HGBT) akan berlanjut tahun ini.

Hanya, harga HGBT tersebut disinyalir akan mengalami kenaikan atau bukan lagi US$6/MMBtu. Menteri ESDM Bahlil lahadalia mengisyaratkan harga tersebut akan lebih dari US$6,5/MMBtu.

“HGBT kita sedang formulasikan, tapi secara prinsipnya itu diperpanjang. Namun harga HGBT ada penyesuaian,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2025) lalu.

Bahlil menjelaskan alasan pemerintah menaikkan harga HGBT karena harga gas dunia tengah mengalami kenaikan. Kemudian bahan baku pembuatan gas juga lebih rendah dibandingkan gas yang digunakan untuk energi. 

“Gas yang dipakai untuk energi kemungkinan besar dalam rancangan kami kurang lebih US$7/MMBtu, tapi untuk bahan baku di bawah US$7,” tutur Bahlil. 

Jadi 5 Tahun

Di sisi lain, Bahlil juga mengatakan pemerintah akan membuat aturan mengenai perpanjangan penerima HGBT dilakukan selama lima tahunan, berbeda dari aturan sebelumnya yang dilakukan per tahun.  

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Program tersebut berakhir pada 31 Desember 2024, dan belum diperpanjang untuk 2025.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk tujuh sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

“Kita buatnya sekarang bukan setahun, tapi beberapa tahun, apakah lima tahun? Nanti dilakukan evaluasi, tapi dia [HGBT] akan [tetap] dievaluasi per tahun,” tutur Bahlil.

(ain)

No more pages