Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Pemerintah RI memperpanjang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari semula tiga bulan menjadi satu tahun dengan penempatan sebanyak 100% dari tadinya hanya 30%, dinilai akan memperkuat pertahanan bagi rupiah dalam menghadapi ketidakpastian eksternal yang selama sekian lama 'menyandera' mata uang Indonesia.

Namun, suara keberatan para eksportir masih terdengar di tengah keluhan akan dampak terhadap arus kas perusahaan ketika harus mengikut pewajiban penempatan valas di dalam negeri.

Analis dari bank investasi asing berpandangan, penerapan DHE wajib sebanyak 100% selama setahun yang akan berlaku mulai 1 Maret itu, akan memberi dukungan positif bagi rupiah dan mengerek nilai cadangan devisa Indonesia.

"Perubahan aturan tersebut kemungkinan akan berdampak positif pada rupiah dalam jangka pendek dan mendorong cadangan devisa Indonesia," kata Wee Khoon Chong, Market Strategist untuk Asia Pasifik di BNY, The Bank New York Mellon, dilansir dari Bloomberg.

Dalam pandangan analis bank asing asal Singapura, DBS, repatriasi dolar AS hasil ekspor sumber daya alam bisa menambah cadangan devisa lebih banyak. Meski itu bergantung pada dukungan pembiayaan ekspor terkait dan operasi moneter, menurut Radhika Rao, Senior Economist DBS.

Sementara menurut analis bank investasi global asal Kanada, TD Securities, kebijakan DHE yang diperpanjang untuk masa penempatan valas hingga 12 bulan itu, sebagai perkembangan positif dari upaya otoritas di Indonesia dalam menjaga nilai tukar.

"Saya menilai investor melihatnya sebagai perkembangan positif karena investor mungkin khawatir otoritas sudah melonggarkan penjagaan ketatnya terhadap rupiah dan kini merasa nyaman dengan pelemahan lebih lanjut mengingat BI memangkas bunga acuan tak terduga pekan lalu," kata Alex Lo, Macro Strategist TD Securities.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto memperkirakan, kebijakan itu bisa menambah pasokan dolar AS di dalam negeri senilai US$90 miliar dalam setahun.

Keberatan Eksportir

Keputusan memperpanjang masa penempatan DHE menjadi 12 bulan itu setelah hampir 1,5 tahun aturan DHE diberlakukan mulai 1 Agustus silam. Pada aturan awal, para eksportir hanya diwajibkan menempatkan 30% devisa yang ia kantongi dari kegiatan ekspor sumber daya alam di dalam negeri dengan masa penempatan sekitar 3 bulan. Penempatan wajib itu ditujukan untuk ekspor di atas US$250.000.

Namun, penerapan kebijakan DHE awal itu agaknya kurang 'nendang' dalam memberikan dukungan pada rupiah. Nyatanya, rupiah masih mencatat pelemahan 7,41% selama periode sejak ada aturan DHE. Penempatan valas dari para eksportir juga stagnan di kisaran US$ 2 miliar, seperti ditunjukkan oleh laporan Bank Indonesia saban bulan.

Kalangan eksportir tambang dan komoditas yang menjadi 'sasaran tembak' kebijakan itu memang beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap kebijakan DHE tersebut. Pewajiban repatriasi dan ditahan selama tiga bulan di perbankan dalam negeri, diakui oleh sebagian eksportir telah berdampak pada kelancaran arus kas mereka.

Kini, dengan aturan makin dipertegas yakni 100% ditempatkan selama 12 bulan, para eksportir makin keras menyuarakan keresahan. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena revisi peraturan pemerintah tersebut belum terbit. Namun, dia berharap rencana aturan tersebut tidak menjadi kenyataan.

“Dengan aturan yang saat ini berlaku [parkir DHE SDA 30% selama 3 bulan] saja sudah menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas, apalagi jika aturannya lebih ketat,” kata Hendra saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Pembicaraan yang beredar di pasar saat ini adalah ada ekspektasi terhadap pemberian insentif pada para eksportir yang terkena kebijakan tersebut. 

"Obrolan pasar adalah bahwa pihak berwenang akan menawarkan berbagai insentif yang lebih luas untuk mendorong arus masuk [dolar AS] kali ini, kemungkinan mencakup persyaratan pajak, dividen dan jaminan tunai untuk mengompensasi eksportir atas kendala likuiditas mereka yang lebih lama," kata Radhika.

Bank Indonesia dalam taklimat media pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur pekan lalu, menyatakan, saat ini tengah menyiapkan instrumen yang bisa digunakan untuk menampung dana tersebut.

Ada dua instrumen yang akan disiapkan yakni Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI) sebagai dua instrumen baru untuk penempatan DHE. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, eksportir kelak bisa menggunakan instrumen tersebut melalui bank.

"Kami mempersiapkan dua instrumen baru SVBI dan SUVBI yang pada saatnya akan kami jelaskan. Supaya ini jadi bagian dari instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang bisa digunakan eksportir melalui bank," ujar Perry dalam taklimat media pada 15 Januari lalu.

Rupiah pagi tadi dibuka menguat dan sempat menyentuh Rp16.305/US$ sebelum akhirnya mengurangi penguatan dan bergerak di kisaran Rp16.325/US$ dalam perdagangan spot tengah hari ini.

-- dengan laporan dari Mis Fransiska Dewi.

(rui/aji)

No more pages