Menurut Airlangga, insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atas revisi ketentuan tersebut adalah DHE SDA yang disimpan dalam negeri bisa digunakan untuk pembayaran pajak serta dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional.
Selain itu, perbankan juga memberikan fasilitas cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid, yaitu berupa uang kas atau yang disamakan dengan uang kas sepeerti giro, tabungan dan deposito.
Sekadar catatan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat 3 bulan. Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah.
(ain)