Logo Bloomberg Technoz

Menjelaskan Upaya Perpat Pidanakan Guru Besar IPB di Kasus Timah

Redaksi
19 January 2025 14:50

Daftar 10 Tersangka Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar 10 Tersangka Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung atas penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata kelola IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang mencapai Rp271 triliun. Kejaksaan Agung RI tegaskan Bambang Hero tidak melanggar. Seluruh perhitungan yang ia buat merupakan permintaan tim penyidik Kejagung.

Andi Kusuma, yang jadi bagian Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, melaporkan Bambang Hero dan mempermasalahkan kompetensi sosok akademisi dan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

Ia tegas menuding bahwa Bambang Hero tidak memiliki latar belakang yang kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus IUP PT Timah.

Bambang Hero juga hanya dua kali datang ke Bangka Belitung namun sudah bisa menuntaskan penghitungan kerugian negara dengan angka tinggi, terang Andi, yang juga mengkritisi kecakapan Bambang yang hanya guru besar ahli kebakaran hutan bukan ahli pertambangan. 

Andi menilai janggal metode penghitungan kerusakan lingkungan hidup versi Bambang Hero, yang dianggapnya pula  bukanlah seorang ahli keuangan negara.

Kejaksaan akan lindungi Bambang Hero