Logo Bloomberg Technoz

"AirTags ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet, dalam hal ini mobile," tegas Agus.  

"Sedangkan, dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 itu secara tegas minimum batas yang diwajibkan kepada seluruh produsen agar bisa dapat sertifikat TKDN dan izin edar."

Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)

"Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, atau bagian langsung dari HKT tersebut," tegas Agus.

"iPhone belum boleh, tidak bisa, tidak ada dasarnyaa bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN, dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan langsung."

(ain)

No more pages