Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Eko menyebut, jika Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah jalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ya, kemudian mengenai barang bukti ya kita konform kita sama dengan penuntut umum ya semuanya,” tutur dia.
Sebelumnya, Harvey dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar denda senilai Rp1 miliar atas perbuatannya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan hukuman pidana kurungan selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan yang digelar Senin (9/12/2024).
Lalu, Jaksa juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Rencananya, jaksa akan menggunakan daftar aset yang sudah disita dari Harvey untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.
Jika Harvey tidak memiliki harta-benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka akan digantikan pidana penjara selama 6 tahun.
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey secara bersama-sama. Hal diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
(azr/spt)