Logo Bloomberg Technoz

Kedua, insentif bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kebijakan ini dinilai tidak dapat dirasakan manfaatnya karena hanya membantu dari sisi kecelakaan kerja. 

Ketiga, bantuan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Menurut Shinta, insentif tersebut tidak bisa serta-merta langsung dimanfaatkan oleh pelaku usaha karena dibutuhkan perencanaan. Padahal, industri padat karya membutuhkan insentif yang bisa berdampak secara cepat. 

"Hal yang saat ini dibutuhkan yang segera, kalau mau modernisasi permesinan perlu perencanaan dan lain-lain. Jadi bukannya tidak bagus, tetapi mungkin tidak bisa langsung dimanfaatkan, dan jumlahnya juga mungkin tidak begitu signifikan," ujarnya. 

Shinta menggarisbawahi Apindo tidak meminta insentif itu berlaku kepada semua sektor, melainkan pada sektor padat karya yang saat ini sedang terpukul dan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti industri tekstil dan garmen. 

"Jadi inilah yang menjadi catatan-catatan kami dan kami juga akan terus memberikan masukan kami kepada pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN," kata Airlangga.

Selain itu, beberapa layanan jasa yang bebas PPN antara lain, seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air.

Berikut Insentif fiskal yang diberikan pemerintah:

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng

  2. PPN DTP Tepung Terigu

  3. PPN DTP Gula Industri

  4. Bantuan Pangan/Beras

  5. Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga

  6. PPN DTP Properti

  7. PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)

  8. PPnBM DTP KBLBB 

  9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid

  10. Pembebasan Bea Masuk KBLBB

  11. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja

  12. Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK

  13. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM

  14. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya

  15. Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK)

(dov/lav)

No more pages