Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lupus adalah penyakit autoimun yang rentan banyak dialami perempuan. Banyak yang beranggapan bahwa perempuan dengan lupus yang sudah menikah tidak boleh mengandung atau hamil karena bisa mengancam jiwa. Apakah mitos atau fakta?

Staf Divisi Alergi Imunologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RS Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Dr. dr Alvina Widhanim SpPD mengatakan bahwa hal itu adalah mitos. Perempuan yang sudah menikah lalu mengidap lupus diperbolehkan untuk hamil. Namun tentu kata dia ada syarat yang perlu diperhatikan.

"Aktivitasnya harus terkontrol gitu ya, kalau bisa sudah 6 bulan remisi, dan obatnya sudah diganti yang aman untuk persiapan kehamilan," ujarnya dalam YouTube Kemenkes.

Alvina mengatakan bahwa lupus itu terkadang bisa mengalami perburukan pada penderita, tetapi terkadang juga bisa membaik pada kondisi kehamilan atau setelah melahirkan.

Sehingga hal ini, katanya, perlu pemantauan dan persiapan yang baik dan dikomunikasikan dengan dokter yang menangani.

"Kalau emamg punya perencanaan untuk kehamilan, gitu ya. Jadi, jangan sampai, kemudian tiba-tiba tidak terencana karena bisa menimbulkan komplikasi baik ke ibu atau janin," jelasnya.

Komplikasi yang ditimbulkan ibu hamil dengan lupus yakni bisa terjadi kondisi preeklamsia, kekambuhan lupus atau janin mengalami abortus prematur, janin terhambat, kematian janin dalam kandungan atau kelainan dari bayi yang dilahirkan.

"Sehingga penting juga membicarakan kontrasepsi yang tepat kalau saat aktifitas lupusnya belum terkontrol ya, dan selama kehamilan jangan khawatir bahwa ada obat yang aman untuk kehamilan dan juga penting ada pemantauan yang baik dari dokter dan pasien. Dan pasien dengan dokter yang menangani lupus," imbuhnya.

(sel/spt)

No more pages