Perkuat Likuiditas Perbankan, OJK Rilis 2 Aturan
Dovana Hasiana
13 December 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah menerbitkan setidaknya dua peraturan untuk memperkuat likuiditas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peraturan tersebut yang pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/pojk.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum.
Kedua, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
"POJK dimaksud untuk memperkuat likuiditas perbankan dengan mewujudkan ratio likuiditas jangka pendek yang dapat diandalkan bagi seluruh bank umum konvensional serta penyelarasan dengan prinsip prudential yang selaras dengan standar internasional atau standar akuntasi terkini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat (13/12/2024).
Sekadar catatan, kondisi likuiditas salah satunya tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR).