Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dua langkah untuk mengantisipasi lonjakan pencairan anggaran pada akhir tahun 2024. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebutkan, pertama, pemerintah bakal melakukan perpanjangan waktu layanan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). 

"Layanan yang biasanya sampai 17.00 ini diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada yang [diperpanjang] setengah jam, ada yang satu jam. Kalau kurang juga ditambahkan lagi satu jam," ujar Prima dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip Jumat (13/12/2024). 

Selain itu, pemerintah juga selalu melakukan pemeriksaan terhadap sistem yang terkait dengan pembayaran dan ini bakal berkaitan dengan kecepatan pelayanan. 

Kemenkeu juga bakal memberikan bantuan dari pusat berupa satuan kerja kepada KPPN yang memiliki beban tinggi untuk menyelesaikan surat perintah membayar (SPM). 

Prima menjelaskan peningkatan penerbitan SPM oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) memang terjadi menjelang akhir tahun. 

Pada September atau Oktober, rata-rata SPM yang diterima KPPN sebanyak 25.000 per hari. Angka itu bakal meningkat menjadi 26.000 per hari pada November. 

"Pada Desember ini, sampai saat ini sudah naik 44.000 SPM per hari," ujarnya. 

Namun, angka itu berpotensi mengalami peningkatan. Bahkan, Kemenkeu memproyeksikan puncaknya bakal terjadi pada 23 Desember 2024 yang merupakan periode penutupan, yakni bisa meningkat 7% hingga 8% secara tahunan dibandingkan dengan 49.000 SPM per hari pada 2023. 

SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama PA/Kuasa PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk dan atas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan. Setelah SPN, maka akan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). 

Sementara itu, SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

(dov/lav)

No more pages