Logo Bloomberg Technoz

DPR: RI Harus Atur Jual Beli Listrik Buat Matikan PLTU Batu Bara

Mis Fransiska Dewi
13 December 2024 10:10

Saluran listrik (Sumber: Bloomberg)
Saluran listrik (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan rencana penutupan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara tidak akan berhasil jika payung hukum Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau power purchase agreement (PPA) tidak dibenahi oleh pemerintah.

Dengan demikian, upaya mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk beralih dari pembangkit batu bara menuju pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) dalam tempo 15 tahun ke depan rentan berujung sekadar wacana karena sulit direalisasikan.

“Peraturannya belum ada, memang betul peraturannya belum ada. Jadi sampai saat ini belum ada yang berani untuk membahas kembali perjanjian PPA dan itu kan artinya kita harus memangkas PPA dan banyak di antara PLTU batu bara kita itu usianya masih 20—25 tahun. Masih panjang,” kata anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno dalam kegiatan Hilir Migas Conference, Expo & Award, dikutip Jumat (13/12/2024).

Peningkatan jumlah PLTU di Indonesia dari tahun ke tahun./dok. Global Energy Monitor

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengakui memang masih banyak PLTU di Indonesia yang sudah berusia lanjut, inefisien, bahkan sangat merusak lingkungan hidup. Untuk itu, pemerintah perlu serius membahas pemadaman PLTU demi target yang diinginkan Prabowo untuk swasembada energi.

“Sepanjang aturannya ada, tentu kan ini adalah inisiatif eksekutif [pemerintah] ya. Kami di DPR [legislatif], tentu akan mendukung dan mendorong. Akan tetapi, kalau memang eksekutif bisa mengeluarkan peraturan tersebut, dan memang ada peluang bagi kita untuk melakukan renegosiasi PPA, saya kira itu merupakan hal yang sangat dibutuhkan saat ini,” jelas Eddy.