Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta Kubu pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, merespons tindakan walk out dan tuduhan terjadinya kecurangan di Pilkada DKI Jakarta yang dinyatakan oleh kubu paslon nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono.

Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno, Prasetyo Edi, meminta kubu RK-Suswono untuk menerima hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta, pada hari ini, Minggu (8/12/2024).

Sebab menurutnya, perbedaan suara antara pason 03 dan 01 terbilang cukup jauh yakni hampir 10%. 

“Jadi saya minta juga untuk 01 silakan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi saya sarankan ini jaraknya sangat jauh, kalau cuma beda 1% itu mungkin bisa, ini hampir 10% bedanya ini juga jangan mengada-ada,” ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta yang disiarkan secara daring, Minggu (8/12/2024).

Prasetyo mengaku menghargai tindakan walk out kubu RK-Suswono dalam sidang pleno penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta, siang hari ini. Dia menegaskan bahwa tuduhan yang diberikan dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan pihaknya mengaku siap menghadapi persidangan.

“Kalau gugatan MK kita siap, dengan tim ketua pemenangannya Todung Mulya Lubis dan kita siapkan juga C1 kita komplit apa yang kita analisis sebelum keputusan akhirnya sama. Jangan jerih payah kita semua ini dicari-cari salahnya, ayo kita ke MK, siapa yang siap kalah dan siap menang,” tutur Prasetyo.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong, mengeklaim kemenangan bagi Pramono-Rano dengan perolehan 2.183.239 suara atau telah memenuhi ambang batas 50% + 1 suara yakni dengan perolehan 50% ditambah 2.925 suara.

Dia menegaskan tindakan walk out yang dilakukan kubu RK-Suswono tidak memengaruhi keputusan dan hasil yang ditetapkan oleh KPU Jakarta. Meski begitu, ia menyebut menghormati tindakan yang dilakukan kubu paslon 01.

“Tetapi seperti yang kita ketahui proses rekapitulasi provinsi yang dilakukan KPU DKJ proses walk out atau tidak mendatangi bukan sama sekali yang mempengaruhi keputusan dan hasil yang ditetapkan KPUD Jakarta, secara proses tidak menanggu,” ucap Cak Lontong.

Sebelumnya, tim pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, meninggalkan sidang pleno penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta, sebelum KPU Daerah DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada. Mereka juga mengatakan akan menggugat hasil penetapan suara Pilgub DKI Jakarta ke MK.

Mulanya, tim RK Ramdan Alamsyah menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Ia mengklaim terjadi kecurangan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) Pinang Ranti, Jakarta Timur. 

Menurut mereka, terdapat dugaan kecurangan berupa pencoblosan surat suara untuk paslon 03 Pramono Anung-Rano Karno oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Pinang Ranti.

“Telah dilakukan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu paslon gubernur dan paslon gubernur yakni 03 pada 18 surat suara,” ucap Ramdan ketika menyampaikan keberatan dalam rapat itu, Minggu (8/12/2024).

Ramdan juga menduga kejadian di TPS 08 Pinang Ranti dapat terjadi di TPS lainnya. Ia juga mengklaim kejadian tersebut diduga dilakukan secara berencana.

Pihaknya juga mengaku keberatan atas rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, menurutnya hal ini turut diakibatkan pendistribusian formulir C6 atau surat pemberitahuan yang diklaim dilakukan tidak tersebar secara baik.

“Ada sebanyak 167 kasus dan bahkan lebih banyak lagi, tentang pendistribusian C6 atau C pemberitahuan, yang menurut kami seharusnya bisa dilakukan PSU,” ucap dia.

Ia juga menyatakan telah melakukan beberapa permasalahan tersebut, namun hingga kini masih belum mendapatkan kepastian atas laporan yang dibuat. Ramdan mengklaim terjadi unsur disengaja agar tidak terjadinya PSU, sehingga pihaknya melaporkan sejumlah pihak ke DKPP.

“Oleh karena itu, dari apa yang terjadi di seluruh ini kami pasangan 01 RK-suswono apapun yang terjadi hari ini kami akan melakukan proses ini, dan kami akan melanjutkan ini kita akan lanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mencari keadilan,” pungkasnya.

Setelah menyampaikan keberatan, tim paslon 03 Pram-Rano ingin berkomentar atas keberatan yang disampaikan tim paslon 01 RK-Suswono. Namun tim 01 menilai keberatan yang disampaikan oleh pihaknya tidak perlu dikomentari, dan pada akhirnya memilih untuk meninggalkan ruangan sidang pleno setelah terjadi perdebatan dengan kubu 03.

“Izin ketua, kami mundur dari sidang. Terima kasih,” ucap Ramdan sembari meninggalkan ruangan sidang pleno.

(azr/wdh)

No more pages