Logo Bloomberg Technoz

KTP Anda Hilang? Ini Cara Bikin yang Baru di Kantor Dukcapil

Referensi
13 April 2026 12:40

Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis 5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk atau KTP masih menjadi salah satu masalah administratif yang cukup sering dialami masyarakat Indonesia. Dokumen ini memuat identitas penting seperti nama, alamat, hingga status perkawinan, sehingga keberadaannya sangat krusial dalam berbagai urusan.

Tidak hanya sebagai identitas diri, KTP juga digunakan dalam berbagai layanan publik seperti perbankan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, kehilangan KTP berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data jika tidak segera ditangani.

Pemerintah sendiri telah mengatur prosedur penggantian KTP yang hilang melalui regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Melalui aturan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus KTP baru.


Menariknya, proses pembuatan ulang KTP elektronik kini tidak lagi terbatas pada wilayah domisili. Layanan ini sudah dapat diakses secara nasional melalui sistem yang dikenal sebagai layanan Dukcapil berbasis Nusantara.

Artinya, masyarakat tetap bisa mengurus KTP meskipun sedang berada di luar kota asal. Hal ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal sementara di daerah lain.

Prosedur Lengkap Mengurus KTP Hilang

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)