Afifuddin menyebut, pihaknya menargetkan PKPU tersebut dapat terbit dalam waktu dekat utamanya sebelum tahapan Pilkada ulang dilakukan. Saat ini, aturan tersebut telah memasuki tahapan harmonisai di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), setelahnya bisa langsung diberikan rincian proses pemilihan itu.
Sebagai informasi, KPU menetapkan pelaksanaan proses pemungutan suara ulang pada Pilkada Pangkalpinang dan Pilkada Bangka pada 27 Agustus 2025. Hal ini disampaikan pada saat rapat bersama di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pilkada Bangka
Pada Pilkada Kabupaten Bangka, calon tunggal yang maju adalah petahana Bupati 2017-2022, Mulkan yang kali ini menggandeng rekannya sesama kader PDIP, Ramadian. Keduanya diusung 10 partai politik; yang sembilan partai di antaranya adalah penghuni DPRD Kabupaten Bangka.
Akan tetapi, pasangan tersebut justru hanya mampu meraih suara sekitar 42,75% berdasarkan data 100% formulir C di laman KPU. Kotak kosong tercatat menang di seluruh atau 445 TPS Kabupaten Bangka; dengan total suara sekitar 57,25%.
Pilkada Pangkalpinang
Demikian pula di Pilkada Kota Pangkalpinang, kotak kosong berhasil menang di 307 dari 311 TPS yang berada di wilayah tersebut. Total suara kotak kosong tercatat mencapai 57,98%; sedangkan calon tunggal Maulan Aklil dan Masagus Hakim hanya 42,02%.
Kekalahan terjadi meski calon tunggal tersebut sebenarnya diusung seluruh atau 16 partai politik yang tercatat di KPU. Namun, gerakan relawan kotak kosong mampu menumbangkan petahana dan kader PDIP yang menggandeng birokrat Pangkalpinang tersebut.
(azr/frg)


























