Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Baru di Kasus Judol Komdigi
Sultan Ibnu Affan
30 November 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menangkap 2 orang tersangka terkait kasus perjudian online (judol) yang turut melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan masing-masing pada Selasa (26/11/2024) dengan inisial AA dan Kamis (28/11/2024) berinisial F alias W alias A.
"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
Dari penangkapan baru tersebut, Ade mengatakan secara total Kepolisian telah meringkus sebanyak 26 tersangka judol tersebut. Sementara, 4 lainnya masih berstaus daftar pencarian orang (DPO), dengan inisial J, JH, F dan C.
Dalam mengamankan kedua tersangka itu, kata Ade, pihaknya juga telah menyita seumlah barang bukti berupa 1 unit gawai, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400 dari AA.