Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Tersangka Ketiga Korupsi APD Kemenkes

Muhammad Fikri
01 November 2024 18:00

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan juru bicara KPK Budi Prasetyo saat Konferensi Pers korupsi APD Kemenkes saat Covid-19. (Bloomberg Technoz/Fikri)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan juru bicara KPK Budi Prasetyo saat Konferensi Pers korupsi APD Kemenkes saat Covid-19. (Bloomberg Technoz/Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka ketiga pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kementerian Kesehatan pada 2020. Korupsi tersebut mengambil uang dari dana siap pakai badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) yang tengah berjibaku menangani penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah menangkap dan menahan dua tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen pada pusat krisis kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo. Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.

"KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 s.d 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (1/11/2024).

Kasus ini berawal pada Maret 2020, saat Shin Dong Keun sebagai Direktur Utama PT Yonsin Jaya selaku wakil para produsen APD menunjuk PPM sebagai distributor resmi selama dua tahun.

Pada periode yang sama, Kemenkes melalu pusat krisis kesehatan mulai memesang APD kepada PPM. Saat itu, telah dipesan sebanyak 10.000 set dengan harga Rp379.500 per set.

Bloomberg Billionaires Index Indonesia