Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) soal pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan sejumlah perbankan pelat merah.
Sejumlah perbankan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta, Senin (30/9/2024) lalu.
"Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing," ujar , Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin dalam siaran resminya, Rabu (2/10/2024).
Skema DHE SDA sendiri saat ini telah melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023, yang telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023, yang mengatur tentang perusahaan pengekspor SDA wajib menempatkan DHE SDA minimal 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan.
Jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
Berdasarkan laporan keuangan hingga semester I 2024, PTBA sendiri telah menempatkan DHE SDA sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.
"PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," ujar Farida.
(ibn/dhf)