Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Golkar kembali mengungkap alibi atas permintaan penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme Orde Baru.
Politikus Partai Golkar, Lodewijk F Paulus menilai, mempertahankan Tap MPR KKN tersebut sudah tak relevan. Dia mengatakan, seluruh elemen negara lebih baik berfokus pada perkembangan negara ke depan; ketimbang berkutat pada masa lalu atau sejarah.
Bahkan, dia mengatakan, salah satu alasan Tap MPR tersebut tak relevan karena anak muda usia 20an tahun -- demografi tertinggi di Indonesia -- pun tak lagi memahami alasan lahirnya ketetapan tersebut. Dia menilai, pemerintah dan DPR lebih baik mengembalikan nama baik Soeharto yang juga memberikan jasa besar bagi Indonesia.
“Berbicara 2045, berarti anak-anak yang sekarang ada usia 20an tahun itu menjadi pondasi utama karena kita mendapatkan bonus demografi. Nah anak-anak ini enggak ngerti dia, nggak tahu ada apa [KKN Soeharto],” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jumat (27/9/2024).
“Marilah kita berbesar hati kalau satu pihak sudah membuka diri, ada pihak lain juga, sebaiknya membuka diri gitu loh.”
Partai Golkar dan MPR mendapat kritik saat menghapus nama Soeharto dari Tap MPR XI/1998. Mereka dinilai melakukan kompromi terhadap praktek KKN yang sangat masif pada Orde Baru. Bahkan, beberapa proses hukum berkaitan dengan tindak pidana tersebut belum tuntas.
“Apa kami tidak boleh berbuat benar selalu harus salah terus. Artinya waktu dia berpikir seperti itu, bukan toleransi atas kesalahan. Yang salah dihukum. Ada prosedurnya. Ada aturan yang mengatur itu,” ucap dia.
MPR telah resmi mencabut ketetapan lembaganya terkait ketetapan nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 telah selesai dilaksanakan khususnya atas nama Presiden Soeharto. Dalam ketetapan tersebut, Pasal 4, pemerintah secara tegas memerintahkan pengusutan dan proses hukum hingga tuntas seluruh pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme selama periode orde baru.
Secara gamblang, proses hukum tersebut juga diarahkan kepada Presiden Soeharto dan keluarganya. Akan tetapi, MPR kemudian menilai status Soeharto harus dipulihkan karena proses hukum terhadap presiden ke-2 juga sudah tak bisa dilanjutkan. Soeharto dinyatakan meninggal dunia pada Januari 2008.
Tap MPR atau MPRS tersebut dinilai tak berlaku lagi atau selesai. Sehingga nama baik tiga presiden yang berakhir dengan penggulingan tersebut kembali dipulihkan.
(mfd/frg)