Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa mempermasalahkan vonis kepada SYL yang berbeda dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

“Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding diantaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa,” kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui siaran tertulis kepada wartawan, Selasa (6/8/2024)

Hadi mengatakan tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa KPK, yaitu 12 tahun kurungan penjara dan denda uang pidana sebesar Rp500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda pidana Rp300 juta.

“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan US$30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” tulisnya.

SYL, kata dia, dalam persidangan kerap menyampaikan keterangan yang tidak jujur dan berbelit-belit, sehingga hal tersebut bisa dijadikan alasan bisa dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik dimana selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.” kata Hadi.

Sebelumnya, SYL divonis kurungan 10 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta, berbeda dengan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta.

Dalam persidangan vonis tersebut, SYL didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, serta para simpatisan mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. Kuasa Hukum SUL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan istri kliennya tersebut tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan sedang dalam keadaan sakit di Makassar.

(fik/ain)

No more pages