Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Daya beli masyarakat yang lemah hingga kontraksi industri manufaktur disinyalir menjadi dua alasan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi periode triwulan III-2024 atau Juli—September 2024.

Pertama, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menggarisbawahi kondisi daya beli masyarakat saat ini relatif stagnan.

Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 tercatat 5,05% secara tahunan atau year on year (yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada pertumbuhan pada kuartal I-2024 sebesar 5,11% (yoy).

“Kalau [listrik] mengalami kenaikan, otomatis akan menimbulkan gejolak dan akan memperkeruh suasana. Bahkan, pertumbuhan ekonomi turun [menjadi] 5,05%, momentumnya kurang baik bagi pemerintah,” ujar Tauhid kepada Bloomberg Technoz, Selasa (6/8/2024).

Dengan asumsi bahwa listrik berkontribusi sebesar 2% hingga 5% dari pengeluaran rumah tangga, Tauhid mengatakan, kenaikan listrik bakal memengaruhi konsumsi dan ekonomi secara umum, khususnya di tengah pendapatan yang tidak mengalami kenaikan.

Walhasil, masyarakat dikhawatirkan justru akan makin mengurangi belanja kebutuhan lain di luar listrik. 

Dok: PLN


Kedua, penahanan tarif listrik juga diproyeksikan terjadi karena industri yang mulai mengalami kontraksi. Apalagi, Purchasing Managers' Index (PMI) Indonesia pada Juli adalah 49,3, yang menandakan bahwa aktivitas mulai terkontraksi (tumbuh negatif).

Belum lagi, kata Tauhid, industri manufaktur sangat sensitif terhadap tarif listrik karena berperan penting dalam menunjang operasionalnya.

Kenaikan harga listrik untuk industri, kata Tauhid, bakal meningkatkan biaya produksi dan dikhawatirkan PMI Indonesia selanjutnya juga bakal kembali mengalami penurunan.

“Jadi kalau terlalu banyak cost-nya, sementara barang yang dijual rata-rata sama, maka PMI-nya akan turun lagi,” ujarnya.

Sekadar catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu memastikan harga listrik tidak mengalami kenaikan.

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas


Berikut harga tarif listrik per triwulan III 2024, berdasarkan laman resmi PLN:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA; Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp/1.699,53/kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA; Rp1.114,74/kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74/kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh.

(dov/wdh)

No more pages