Logo Bloomberg Technoz

BPKB Tetap, Polri: Biaya Catat Konversi Motor Listrik Rp 160 Ribu

Fransisco Rosarians Enga Geken
06 April 2023 14:19

Konferensi pers Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitann mengenai kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Konferensi pers Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitann mengenai kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian memberikan jaminan sepeda motor konversi listrik akan mudah mendapatkan surat atau dokumen legalitas sesuai aturan lalu lintas. Korps Bhayangkara ini pun memastikan, pemilik kendaraan bahan bakar minyak (BBM) tak perlu mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) usai konversi menjadi motor listrik. Biaya pengurusan BPKB pun nol.

Kepala Seksi Standarisasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korps Lalu Lintas Polri, Ajun Komisaris Besar Aldo S mengatakan, biaya mengurus perubahan STNK dan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hanya Rp 160.000. Hal ini sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000," kata Aldo seperti dilansir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, usai proses konversi, sepeda motor listrik tersebut memang tetap perlu melakukan registrasi ulang. Polisi akan menambahkan keterangan perubahan jenis mesin pada dokumen BPKB dan sistem regident kendaraan bermotor. Selain itu, polisi juga harus mencetak STNK dan TNKB baru.

Pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik membutuhkan biaya Rp 100.000. Pencetakan plat nomor baru dengan tanda khusus berwarna biru atau khusus kendaraan listrik sebesar Rp. 60.000. Sedangkan BPKB atau pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi tak akan dipungut biaya.