Logo Bloomberg Technoz

MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 21 Pileg 2024

Redaksi
11 June 2024 12:10

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya menuntaskan 313 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024. Sebagian besar permohonan ditolak dengan dalih tak beralasan hukum.

Akan tetapi, lembaga penegak konstitusi tersebut setidaknya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 21 Pemilu Legislatif. Hakim konstitusi menemukan sejumlah alasan yang membuat pencoblosan harus diulang; mulai dari bukti kecurangan, pengguguran caleg secara tak sah, ketidaklayakan caleg, hingga pergantian petugas di tengah proses pemilu.

Selain pencoblosan ulang, MK juga memerintahkan setidaknya penghitungan atau rekapitulasi suara ulang pada 15 pelaksanaan Pileg 2024. Hakim menyoroti adanya perbedaan dokumen rekapitulasi pada tiap tahapan, bahkan dari milik para peserta Pileg.

MK juga memerintahkan KPU melakukan penyandingan ulang rekapitulasi suara karena adanya perbedaan hasil versi sejumlah pihak berperkara pada sebuah dapil atau pun TPS. 

Pelaksanaan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, hingga penyandingan dan koreksi diberi waktu 10-45 hari sejak putusan diketok.