Logo Bloomberg Technoz

Otoritas Bursa Revisi Aturan Auto Rejection ARB & ARA

Whery Enggo Prayogi
31 March 2023 15:34

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (IHSG). (Bloomberg Tachnoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (IHSG). (Bloomberg Tachnoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meresmikan aturan baru perdagangan di pasar modal Indonesia. Seluruhnya mulai mengalami normalisasi, tidak hanya pada jam perdagangan, tapi juga aturan auto rejection.

Berdasarkan lanjutan pengumuman yang disampaikan otoritas Bursa, dikutip, Jumat (31/3/2023),  auto rejection simetris akan kembali berlaku. Sama seperti sebelumnya kebijakan pandemi Covid-19.

“Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan,” tulis BEI dalam pengumumannya.

Tahap I, efektif berlaku 5 Juni 2023

Rentan harga Auto rejection atas Auto rejection bawah
Rp50,00 sampai Rp200,00 35% 15%
> Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 25% 15%
> Rp5.000,00 20% 15%