Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah masih membahas kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dalam revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi aturan tersebut sampai saat ini masih dibahas di tingkat kementerian/lembaga (k/l). Namun, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut Presiden Joko Widodo meminta revisi perpres tersebut segera dirampungkan.

"Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden [Joko Widodo] untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Erika dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Erika menekankan bahwa Perpres 191 kini tengah menunggu keputusan di Kemenko Bidang Perekonomian untuk diterbitkan.

Salah satu poin yang dibahas dalam revisi Perpres tersebut adalah mengenai ketentuan kendaraan pengguna Pertalite dan usulan pembatasannya.

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam uji coba itu, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.

Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.

Berdasarkan kriteria tersebut, berikut daftar mobil yang kemungkinan bakal dilarang menggunakan Pertalite, dirangkum dari berbagai sumber:

  • Semua mobil sport
  • Mercedes S 450 4 Matic
  • Mercedes-Maybach S 560 3.0
  • Mercedes-Maybach S 580 3.0
  • Mercedes-Benz GLE Class 2.9
  • Mercedes-Benz GLE 450 4 Matic AMG Line
  • Mercedes-Benz GLS 450 4 Matic AMG Line
  • Mercedes-Benz GLS 600 4 Matic AMG Line
  • BMW 8 Series 3.0
  • BMW M3, M4, M5 4.0
  • BMW M8
  • BMW 740Li Opulence
  • BMW 840i Gran Coupe M Technic
  • BMW X5 xDrive40i xLine
  • Mazda CX-5 (2.5)
  • Mazda CX-8 (2.5)
  • Mazda CX-9 (2.5)
  • Honda Mobilio
  • Honda HR-V
  • Honda CR-V
  • Honda Civic
  • Honda Accord
  • Honda BR-V
  • Honda City Hatchback
  • Honda Jazz
  • Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Innova (2.4)
  • Toyota Avanza
  • Toyota Veloz
  • Toyota Rush
  • Toyota Vios
  • Toyota Fortuner (2.4, 2.7, dan 2.8)
  • Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
  • Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
  • Toyota Camry (2.5)
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Suzuki Baleno Hatchback
  • Suzuki Ertiga
  • Suzuki Grand Vitara
  • Suzuki XL-7
  • KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
  • KIA Grand Carnival 2.2
  • KIA Carens
  • Nissan Livina
  • Nissan Serena
  • Nissan X-Trail
  • Nissan Juke
  • Wuling Almaz RS
  • Wuling Confero S
  • Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
  • Wuling Alvez
  • Hyundai Staria 2.2
  • Hyundai Palisade 2.2
  • Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
  • Hyundai Stargazer
  • Hyundai Creta

(red)

No more pages