Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Gratiskan Pajak Eksportir yang Mau Parkir Devisa di RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2024 20:45

Pelanggan menghitung uang dolar AS di salah satu pusat penukaran uang di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelanggan menghitung uang dolar AS di salah satu pusat penukaran uang di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang mengatur insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri.

Dalam PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Pasal 4 Ayat (1) aturan ini berbunyi: "Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak," seperti dikutip dari salinan PP tersebut, Rabu (22/5/2024).

Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b memberikan penjelasan lebih lanjut tentang insentif yang diberikan kepada eksportir yang memasukkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing atau sudah dikonversi ke rupiah. Ini rinciannya.

a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;