Logo Bloomberg Technoz

Rincian Rp349 T Diungkap Mahfud MD, Beda dengan Sri Mulyani

Rezha Hadyan
30 March 2023 13:05

Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)
Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan rinci soal agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun yang diungkapnya kepada publik. Data tersebut merupakan hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Data agregat transaksi keuangan yang Rp 349 triliun itu dibagi dalam 3 kelompok," kata Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu malam (29/3/2023).

Data agregat yang disampaikan Mahfud Md melalui presentasinya yaitu:

 1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280
2. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain yakni Rp 53.821.874.839.401
3. Transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu adalah Rp 260.503.313.432.306.

Kemarin Sri Mulyani menyebut hanya Rp 3 triliun yang benar Rp 35 triliun ya nanti ada datanya

Mahfud MD

Mahfud menyinggung bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyatakan dalam rapat di DPR bahwa yang melibatkan pegawai Kemenkeu sekitar Rp3 triliun. Namun Mahfud menegaskan bahwa angkanya adalah Rp 35,4 triliun.