Logo Bloomberg Technoz

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK, Jangan Tertipu

Redaksi
22 May 2024 10:05

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito. (Dok: OJK)
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Sardjito. (Dok: OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menemukan 537 pinjol ilegal pada periode Februari hingga Maret 2024. 

Selain itu, ditemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi ilegal dan 17 entitas yang menawarkan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI, melalui laporan yang diterbitkan di ojk.go.id, melaporkan bahwa selama periode Februari hingga Maret 2024, mereka menemukan 537 aplikasi pinjaman online ilegal. 

Selain itu, ada 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang melakukan kegiatan keuangan ilegal. Kegiatan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Kategori Investasi dan Kegiatan Keuangan Ilegal

Di antara 17 entitas ilegal yang ditemukan, rincian kegiatan mereka adalah sebagai berikut:

  • Penipuan dengan Modus Kerja Paruh Waktu: 1 entitas melakukan penipuan dengan menawarkan kerja paruh waktu yang mengharuskan deposit.
  • Investasi Tanpa Izin: 13 entitas menawarkan investasi tanpa izin.
  • Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin: 2 entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin.
  • Sistem Multi-Level Marketing Tanpa Izin: 1 entitas menggunakan sistem multi-level marketing tanpa izin.