Proyek yang Jadi Dasar Gugatan ke HK Adalah Milik Pertamina
Sultan Ibnu Affan
16 May 2024 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Hutama Karya Tbk (HK) mengakui telah mendapat gugatan (PKPU) dari tiga perusahaan yang menjadi vendor. Gugatan ini juga sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Alhakim mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan utang perseroan terhadap sejumlah vendor dalam salah satu proyeknya.
"Proyek tersebut merupakan pekerjaan Pengembangan Pipa Cilacap-Bandung III Lomanis-Tasikmalaya yang dikerjakan oleh Hutama Karya, melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Timas Suplindo," jelas EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Alhakim kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (16/5/2024).
Berdasarkan laman resmi perusahaan, proyek ini sedianya telah dimulai sejak Desember 2018. Dengan total nilai mencapai Rp446,4 miliar, proyek milik PT Pertamina Patra Niaga ini ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.
Berdasarkan informasi terakhirnya, hingga akhir tahun lalu, progres pembangunan proyek ini disebut telah mencapai 76%, dengan penanaman pipa sepanjang 113 kilometer (km).