Logo Bloomberg Technoz

Sertifikasi Halal Wajib Oktober, Peritel Sebut ‘Mungkin Diundur'

Pramesti Regita Cindy
08 May 2024 09:50

Ilustrasi supermarket. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi supermarket. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 berpotensi ditunda. 

Menurut Roy, penerapan aturan sertifikasi halal tersebut berdekatan dengan momentum pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024—2029 terpilih. 

"[Mandatori sertifikasi] halal akan diberlakukan pada 17 oktober oleh pemerintah. Walaupun narasinya sekarang berkembang, tetapi mungkin akan diundurkan karena masih ada beberapa yang minta ada waktu jeda," kata Roy saat dijumpai, Selasa (7/5/2024). 

"Pelaku usaha melihat kemungkinan bisa jalan, tetapi bisa juga ada penundaan. Kita tahu 17 Oktober, 5 hari kemudian ada pelantikan presiden dan wapres," sambungnya. 

Akan tetapi, Roy menekankan Aprindo senantiasa meminta kepada para pengusaha ritel terlebih yang memasok produk UMKM untuk memiliki sertifikasi halal. Bahkan, dia menyebut telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJH) untuk membantu UMKM memiiliki sertifikasi halal.