Logo Bloomberg Technoz

Kominfo Bicara Peluang Blokir Game Online Kekerasan, Termasuk FF?

Muhammad Fikri
03 May 2024 17:30

Ilustrasi bermain game online. (Dok: Jean Chung/Bloomberg)
Ilustrasi bermain game online. (Dok: Jean Chung/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari publik terkait gim daring (game online) yang memperlihatkan aksi kekerasan. Ini termasuk membuka peluang sanksi, teguran hingga blokir jika perusahaan atau publisher gim terbukti melanggar aturan.

Kominfo dalam waktu dekat juga akan memanggil perusahaan-perusahaan gim yang tengah ramai diperbincangkan, usai ada laporan dari masyarakat serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Sebagai regulator tentu kita harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat, karena itu kita akan periksa lagi,” jelas Usman di Jakarta, Jumat (3/5/2024). Dasar pertimbangan tidak lain adalah Permenkominfo No. 2  tahun 2024. “Apakah gim itu melanggar Permen. Arti melanggar apa, dia tidak melakukan klasifikasi? kemudian kedua, kalaupun melakukan klasifikasi, tidak sesuai dengan aturan.” 

Terbuka setiap peluang usai adanya pemeriksaan publisher gim, termasuk sanksi teguran hingga blokir jika ada pelanggaran. “Sebab belum tentu juga gim itu melanggar aturan, walaupun bisa saja melanggar. makanya kita periksa,” ucap Usman.

“Kalau tidak patuh [aturan], kita akan mengambil langkah berupa teguran sampai pemutusan akses,” atau sanksi administratif jika terdapat bukti tidak menetapkan klasifikasi usia game online sesuai umur.