Logo Bloomberg Technoz

Jasa Raharja Beri Rp50 Juta ke Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Muhammad Fikri
15 April 2024 13:10

Kakorlantas Irjen Polisi Aan Suhanan meninjau kecelakaan di jalan Tol Cikampek KM 58 arah Jakarta Senin (8/4/2024). (Instagram @korlantaspolri.ntmc)
Kakorlantas Irjen Polisi Aan Suhanan meninjau kecelakaan di jalan Tol Cikampek KM 58 arah Jakarta Senin (8/4/2024). (Instagram @korlantaspolri.ntmc)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan santunan korban kecelakaan pada KM 58 Jalan Tol Jakarta Cikampek akan segera diberikan kepada para ahli waris. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan pada arus mudik Lebaran 2024 tersebut menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

"Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp50 juta," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana

Menurut dia, uang santunan akan diberikan kepada keluarga pada saat kepolisian menyerahkan jenazah korban kepada keluarga. Rencananya, sejumlah jenazah korban akan diserahkan kepada keluarga dan dibawa dengan ambulans menuju tempat pemakaman dari beberapa rumah sakit.

Polri pun menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rumah Sakit Bhayangkara Bogor, dan Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

"Uang tidak dapat menggantikan nyawa; tapi ini menjadi bukti jasa raharja dan negara hadir; serta dapat mengurangi kesedihan keluarga," kata Dewi.