Logo Bloomberg Technoz

"Kita tidak bicara ini semua yang dilakukan Kemenkeu bukan di Kemenkeu tapi terkait dengan tugas pokok fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan kasus ekspor-impor, kasus perpajakan, dalam 1 kasus saja ekspor impor bisa lebih dari Rp 100 triliun," lanjutnya.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kanan), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (YouTube Kemenko Polhukam)

Dia menjelaskan, ada 3 jenis temuan LHA yang bisa didapatkan oleh PPATK yakni pertama, temuan terkait dengan oknum, kedua, temuan terkait dengan oknum dan institusinya dan ketiga, tidak menemukan oknum tapi menemukan tindak pidana asal.

"Sama sekali tak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu ini jauh berbeda. Itu yang menjadi tugas dna fungsi Kemenkeu. Sama kayak kita menyampaikan ke Kepolisian," kata Ivan.

Dalam kesempatan yang sama anggota DPR mengkritik pernyataan pejabat tentang hal ini yang dianggap justru membingungkan publik. Anggota Komisi III Habiburokhman dari Fraksi Gerindra kemudian membacakan pernyataan yang awalnya dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat berada di Yogyakarta tentang adanya transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Hal ini membuat publik kemudian menerjemahkan bahwa dugaan pelaku kejahatannya seluruhnya ada di institusi tersebut.

Sementara Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsyi juga mengkritik perbedaan pernyataan pejabat dan malah akhirnya menyalahkan publik yang tak mengerti. Dia mengingatkan bahwa hal tentang pajak sangat krusial. Apabila publik tak percaya pada DJP misalnya maka akan enggan membayar pajak. Oleh karena itu pejabat harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.

"Pak Menko Polhukam sebut pada perkembangan kemarin menyampaikan ini bukan korupsi tapi ini data TPPU. Tapi Irjen Kemenkeu bilang ini bukan korupsi dan ini bukan TPPU, cakep kan tuh sesama pejabat beda. Pertanyaannya sebenarnya transaksi apa sih pak Ivan," kata Aboe Bakar dari Fraksi PKS.

Dia juga mempertanyakan PPATK yang seharusnya bisa langsung memberikan LHA ini kepada presiden karena lembaga yang dibentuk 21 tahun lalu itu berada langsung di bawah presiden.

(ezr)

No more pages