Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Soal Syarat Stock & Reverse Stock: Rugikan Emiten

Sultan Ibnu Affan
04 April 2024 19:30

Kayawan melintasi layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kayawan melintasi layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengamat menilai bahwa aturan baru yang memberikan wewenang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengatur stock split dan juga penggabungan reverse stock akan merugikan emiten.

Praktisi sekaligus pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Fredensy mengatakan, hal itu berdasarkan ketentuan aturan baru yang mengharuskan perusahaan tercatat untuk mencari penilai atau appraiser.

"Emiten mungkin dirugikan karena harus hire penilai, [tetapi ini juga bisa jadi] angin segar untuk profesi penilai," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Meski begitu, Budi mewanti-wanti jika ketentuan tersebut akan mengakibatkan proses rencana emiten untuk melakukan stock split ataupun reverse stock akan berlarut-larut. 

Dalam kaitan itu, dia merujuk pada profesi penilai atau appraiser tersebut yang dinilainya terlalu memiliki banyak metode dalam menentukan nilai ekonomis atau aset suatu perusahaan.