Logo Bloomberg Technoz

Syarat Agar Stock Split & Reverse Stock Disetujui Oleh BEI

Sultan Ibnu Affan
03 April 2024 17:10

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham (stock split) dan Penggabungan Saham (reverse stock) oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). 

Aturan yang diteken pada Senin (1/4/2024) itu kini memberikan wewenang BEI untuk mengatur stock split dan juga penggabungan reverse stock.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip stock split dan reverse stock.

Beleid itu juga akan mengatur sejumlah ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan stock split dan reverse stock meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan stock split serta reverse stock?

Persyaratan persetujuan stock split