Logo Bloomberg Technoz

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Bui Kasus Suap MA, Langsung Banding

Angga Indrawan
03 April 2024 14:03

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. (Dok. Humas Mahkamah Agung)
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. (Dok. Humas Mahkamah Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, Rabu (3/4/2024).

Hasbi Hasan juga didenda Rp1 miliar subsidair enam bulan bui.

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hasbi, dalam vonis hakim, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.