Logo Bloomberg Technoz

Bensin Oplosan

Terbaru, kata Mufti, terdapat salah satu SPBU milik Pertamina di Bekasi yang diduga memiliki bensin yang bercampur dengan air. Hal itu menyebabkan beberapa kendaraan yang mengisi BBM di SPBU tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik. 

Bahkan, Mufti mengatakan, dirinya melihat banyak komentar di sosial media yang mengatakan bahwa peristiwa serupa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur. 

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI Khilmi mempertanyakan apakah Pertamina sudah melakukan uji tera terhadap SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta—Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, yang disegel oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM ke sepeda motor./Bloomberg-Dimas Ardian

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji tera pada 18 Februari 2024.

Selain itu, Riva menggarisbawahi perseroan memiliki prosedur operasi standar atau standard operational procedure (SOP) untuk uji tera setiap 6 bulan hingga 1 tahun sekali. 

“Pertamina Patra Niaga telah melakukan SOP peneraan 6 bulan sampai 1 tahun sekali. Untuk SPBU Km 42 secara spesifik dapat kami sampaikan SPBU sudah ditera pada 18 Februari 2024 dan sudah memiliki sertifikat tera oleh Metrologi sampai 1 tahun ke depan,” ujar Riva. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang merugikan masyarakat hingga Rp2 miliar per tahun. 

Penyegelan itu dilakukan terhadap dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta—Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Adapun, pada pompa ukur BBM di SPBU diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. 

Hal ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen, di mana potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun. 

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasmatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi”, ujar Zulhas dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/3/2024).

(dov/wdh)

No more pages