Logo Bloomberg Technoz

Departemen Kehakiman AS Gugat Apple Atas Pelanggaran Antimonopoli

News
21 March 2024 06:20

Jaringan toko ritel Apple. (Dok: Bloomberg)
Jaringan toko ritel Apple. (Dok: Bloomberg)

Anna Edgerton, Kartikay Mehrotra dan Leah Nylen—Bloomberg News

Bloomberg, Departemen Kehakiman (DoJ) Amerika Serikat (AS) siap menuduh Apple Inc, perusahaan teknologi paling bernilai kedua di dunia ini, melanggar undang-undang antimonopoli dengan memblokir para pesaingnya untuk mengakses fitur-fitur perangkat software dan hardware iPhone.

DoJ secepatnya akan menggugat Apple pada Kamis waktu setempat, yang diperkirakan akan diajukan ke pengadilan federal, menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini.

Gugatan memberi gambaran bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden semakin meningkatkan pertarungan antimonopoli dengan banyak besar raksasa teknologi di AS.

Departemen Kehakiman telah menggugat Google milik Alphabet Inc, atas tuduhan monopoli, sementara Komisi Perdagangan Federal (FTC) memproses kasus-kasus antimonopoli terhadap Meta Platforms Inc dan Amazon.com Inc.