Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ Dibahas, Isu dan Polemik yang Mulai Dibahas di Baleg DPR

Redaksi
14 March 2024 05:00

Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)
Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan beberapa kementerian mulai membahas daftar inventaris masalah (DIM) rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Sejumlah isu akan mulai dibahas untuk menggejar target pengesahan. Rencananya, beleid status baru Jakarta ini akan disahkan pada Rapat Paripurna di akhir masa sidang IV Tahun 2023-2024, atau awal April 2024.

Apakah Jakarta sudah kehilangan status ibu kota negara?

Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, wilayah Jakarta seharusnya sudah memiliki status baru melalui pengesahan RUU DK Jakarta paling lambat 15 Februari 2024.

Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tengat tersebut hanya untuk beleid kekhususan Jakarta. Menurut dia, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga ada perpindahan resmi ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)