Logo Bloomberg Technoz

RPP ASN: PNS Pria Bisa Cuti hingga 1 Bulan Saat Istri Melahirkan

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 March 2024 09:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) membahas hak baru yang akan didapatkan para ASN. Salah satunya, pemberiaan cuti bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan akan terdapat terobosan baru setelah sekian lama Undang-Undang ASN belum memiliki peraturan turunan.

Hal ini, ia ungkap setelah menghadiri rapat pembahasan RPP Manajemen ASN dengan Komisi II DPR RI.

“Cuti melahirkan tidak hanya untuk Ibu yang melahirkan tapi bagi Suami juga boleh cuti,” ujar Anas di Kompleks DPR RI, Rabu (13/2/2024).

Anas mengatakan, rincian mengenai lamanya waktu cuti yang diberikan kepada ASN yang istrinya melahirkan masih dibahas. Namun, anas menegaskan cuti yang diberikan berada di kisaran 1 minggu sampai 1 bulan.