Logo Bloomberg Technoz

Dia mengatakan, sesuai Pasal 39 UU IKN, peran dan fungsi ibu kota negara tetap berada di wilayah Jakarta hingga ditetapkan perpindahan definitif ke IKN Nusantara. Hal ini ditandai dengan ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpindahan ibu kota negara.

"[Dalam UU IKN] tidak ada waktu ekplisit kapan pindahnya. Agar fleksibel, maka diberikan kewenangannya kepada presiden [melalui Keppres]. Karena, presiden yang paham kapan kesiapan sarana dan prasarana itu," ujar Tito dalam rapat di Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).

Selama masa transisi tersebut, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan negara masih bisa dilakukan pada kantor-kantor kementerian dan lembaga di Jakarta. 

"Jadi, usai Keppres diterbitkan secara de jure dan de facto [ibu kota] baru pindah ke IKN," ujar dia.

Patung Arjuna Wijaya di Jakarta. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta dipilih presiden?

Tito Karnavian mengatakan pemerintah secara tegas tetap menginginkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Hal ini diungkap sebagai bantahan pemerintah mendukung Pasal 10 rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih kepala daerah di wilayah tersebut.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi saat ini [pilkada]. Dari awal draf pemerintah dan sikapnya sama yaitu [gubernur dan wakil gubernur] dipilih, bukan ditunjuk [presiden]," kata Tito.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengklaim, keputusan pemerintah belum tentu mengubah pasal soal pemilihan kepala daerah Jakarta ini. Menurut dia, Baleg masih harus meminta pandangan dari seluruh fraksi DPR tentang pasal tersebut.

"Nanti kita akan tanya ke fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah setuju dengan pemerintah atau tetap bertahan. Itu semua ada wilayahnya di fraksi," kata Supratman.

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri ( Dok Sekretariat Kabinet )

Apakah RUU DKJ jadi membentuk Dewan Otoritas Kawasan Aglomerasi Jakarta yang dipimpin wapres?

Tito Karnavian membantah pemerintah sengaja menyusun rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk memberikan Gibran Rakabuming Raka kekuasaan mengatur kawasan aglomerasi Jakarta.

Dalam beleid tersebut, wakil presiden akan menjadi kepala otoritas kawasan aglomerasi Jakarta. Sedangkan Gibran diprediksi akan menjadi wakil presiden usai memenangkan pemilu 2024 pada satu putaran bersama capres Prabowo Subianto.

"Kami melihat isu ini sudah diplintir. Plintirnya sudah kebanyakan," kata Tito.

Menurut dia, pemerintah langsung membahas dan menyusun RUU DKJ usai pengesahan UU Ibu Kota Nusantara (IKN) diketok pada 15 Februari 2022. Pada saat itu, Kemendagri membentuk forum grup discussion (FGD) dengan ahli perkotaan dari ITB, UI, dan UGM sekitar April 2022.

"Saat pembahasan itu, kita belum ada tau soal koalisi-koalisi [capres-cawapres Pemilu 2024]. Apa lagi siapa pasangan calonnya, belum ada," ujar Tito.

Wakil Presiden Maruf Amin ( Dok Sekretariat Kabinet )

Dia mengklaim, RUU DKJ disusun memang berdasarkan sejumlah persoalan yang terjadi diwilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor dan Cianjur. Hal ini merujuk pada dinamika lalu lintas, polusi, bencana banjir, migrasi penduduk, hingga kesiapan kesehatan.

Pemerintah dan para pakar sepakat, penyelesaian masalah di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya bisa diwujudkan melalui proses harmonisasi, penataan ulang, dan evaluasi. Hal ini tak bisa dilakukan pejabat setara menteri atau pun menteri koordinasi.

"Karena ini lintas Menko [menteri koordinasi]. Jadi cuma dua orang yang bisa menangani masalah yang lintas menko yaitu presiden atau wakil presiden," kata Tito.

Pilihan pun jatuh pada sosok wapres karena posisi presiden dianggap punya tanggung jawab yang lebih luas dan kompleks. Tugas wapres ini mirip dengan penugasan Wapres Ma'ruf Amin sebagai dewan pengarah Papua.

(red/frg)

No more pages