Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ, DPR Bahas Pemilihan Gubernur hingga Aglomerasi

Redaksi
13 March 2024 10:55

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat kerja tentang rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

DPR pun memaparkan empat poin permasalahan utama yang akan dibahas pada draf RUU DKJ tersebut. 

"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi," kata Kepala Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Rabu (13/3/2024).

Menurut dia, DPR dan pemerintah ingin menetapkan status baru wilayah Jakarta usai kehilangan status ibu kota negara. Belakangan, Jakarta akan menjadi kota pusat ekonomi Indonesia. 

Tema kedua, kata Andi, persoalan pasal tentang kepala daerah DK Jakarta yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah