Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ, PKS Sebut Wapres Masih Pimpin Aglomerasi Jakarta

Redaksi
12 March 2024 18:23

Helikopter unjuk kebolehan saat Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di halaman Monas, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Helikopter unjuk kebolehan saat Upacara Peringatan HUT ke-78 RI di halaman Monas, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih memberikan peran sentral kepada wakil presiden. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan, wapres mendatang akan memiliki kewenangan sebagai kepala otoritas kawasan aglomerasi Jakarta.

Wilayah ini akan meliputi Provinsi Jakarta; Kota Bekasi, Kota Depok, dan Bogor di Jawa Barat; serta Tangerang di Banten.

Hal ini membuat PKS berkukuh menolak RUU DKJ. Menurut dia, seharusnya beleid tersebut disusun dan disahkan pada masa pemerintahan mendatang. 
 
“Yang aneh di sini sebelum dia [presiden mendatang] dilantik, tapi [RUU DKJ] ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang,” kata Mardani dikutip dari laman DPR, Selasa (12/3/2024).

Menurut dia, pengaturan otoritas kawasan aglomerasi diserahkan para presiden yang baru. Hal yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan leluasa menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai kepala otonomi Papua dan Ekonomi Syariah.

Toh, kata dia, PKS sebenarnya cukup memahami alasan penetapan wapres sebagai kepala kawasan aglomerasi Jakarta. Jabatan ini tak bisa diserahkan kepada menteri karena akan mengalami benturan saat harus memimpin koordinasi dengan kementerian lainnya.