Logo Bloomberg Technoz

Serba-serbi Status Jakarta Sekarang Jelang Pembahasan RUU DKJ

Angga Indrawan
08 March 2024 08:40

Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Helikopter TNI terbang saat peringatan HUT ke-78 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kedudukan dan status Jakarta saat ini menjadi perbincangan hangat menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Status Jakarta ditentukan dalam waktu dekat, seiring pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Mulanya, status Jakarta sekarang diklaim telah kehilangan kekhususannya sebagai ibu kota sejak 15 Februari 2024. Hal itu yang membuat DPR akan segera mungkin melakukan pembahasan RUU DKJ.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat hilangnya status DKI dari Jakarta sejak 15 Februari. 

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat [pembahasan RUU DKJ],” ujar Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Supratman menambahkan, pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status Jakarta.