Logo Bloomberg Technoz

BTN pun telah mencantumkan rencana spin off itu dalam rencana strategis perusahaan pada 2021-2025. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa bank yang memiliki unit syariah dengan total nilai aset mencapai 50% dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya atau maksimal Rp50 triliun, wajib melakukan spin off. Perusahaan bank juga wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun.

Sementara itu, mengacu laporan keuangan BTN per 31 Desember 2023, aset UUS BTN  mencapai Rp54,3 triliun. "Dengan demikian UUS BTN telah memenuhi kondisi dan persyaratan dimaksud untuk melakukan spin off," tulis Corporate Secretary BTN Ramon Armando dalam laporannya belum lama ini.

(ibn/lav)

No more pages