Logo Bloomberg Technoz

Wamenkeu: Dugaan Pencucian Uang Bisa Didalami

Krizia Putri Kinanti
15 March 2023 20:00

Wakil Menteri Keuanhan Suahasil Nazara (Dok. Tangkapan Layar Youtube)
Wakil Menteri Keuanhan Suahasil Nazara (Dok. Tangkapan Layar Youtube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” katanya dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (15/3/2023).

Ia mengatakan Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu,” ujarnya.

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp 300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Suahasil menegaskan bahwa bukan masalah jumlahnya, tetapi perlu ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan pendalaman 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya,” tuturnya.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Wamenkeu mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.

“Kalau ternyata dia enggak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan dengan sangat erat,” ujarnya.