Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Pastikan Rapel Gaji PNS Dibayarkan Maret 2024

Dovana Hasiana
22 February 2024 19:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan, pembayaran selisih kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diterima secara rapel untuk Januari dan Februari bakal dibayarkan pada Maret 2024. 

“Rapel sudah bisa dibayarkan Maret nanti, mudah-mudahan bisa dapat direalisasi di Maret,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN Kita Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Isa mengatakan telah mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa gaji dengan nominal kenaikan 8% sudah bisa diterima oleh PNS mulai bulan depan.

“Saya sudah cek di (Ditjen) Perbendaharaan, kami dapat informasi di Maret nanti Insyallah gaji sudah berdasarkan gaji baru yang sudah ditetapkan Bapak Presiden (Joko Widodo),” ujar Isa 

Sebelumnya, Kemenkeu memastikan gaji PNS akan naik sebesar 8% mulai Januari 2024, sesuai komitmen pemerintah. Hanya saja, nominal kenaikan gaji baru akan diterima setelah aturan resmi terbit.