Logo Bloomberg Technoz

OJK Pantau 19 Saham yang Terindikasi Jadi 'Gorengan'

Mis Fransiska Dewi
21 February 2024 13:45

Siswa berswafoto di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa berswafoto di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan upaya terbaru dalam menghadapi praktik manipulasi (gorengan) saham di pasar modal Indonesia, sekaligus sebagai jawaban atas permintaan kepada mereka dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu bahwa otoritas harus memperketat pengawasan termasuk aksi goreng menggoreng saham di pasar saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, OJK telah melakukan pemeriksaan awal, pemantauan kepada setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar dalam setahun terakhir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harga saham tersebut. Sedangkan on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham,” kata Inarno dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Untuk mengurangi praktik manipulasi harga saham gorengan dan perdagangan semu di pasar modal, OJK telah melakukan penguatan pengawasan menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktik-praktik manipulasi perdagangan di pasar modal.

"OJK melakukan closely monitoring pada saham- saham yang baru IPO, serta penguatan sistem pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan," kata dia.

Sepanjang tahun OJK telah melakukan penegakan hukum, pidana maupun sanksi administrasi-termasuk memberi sanksi administras kepada 49 pihak, peringatan tertulis, denda, pembekuan izin.

Sanksi administratif denda sebesar Rp48,7 miliar ke 31 pihak, dua pembekuan izin yakni satu Pembekuan Izin PPE dan satu Pembekuan Izin WPPE, dan delapan perintah tertulis. OJK juga melakukan koordinasi pengawasan dengan SRO untuk melakukan pengawasan terintegrasi.

"Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dari proses transaksi sampai dengan settlement terhadap aktivitas suatu saham yang diindikasikan tidak wajar," ucap Inarno.