Logo Bloomberg Technoz

KemenKop dan UKM terus mendorong Mendag bertindak tegas dalam mengaplikasikan Permendag 31 tersebut. Mereka menilai sistem pembayaran transaksi di TikTok Shop masih memakai jalur TikTok. 

Merujuk pasal 13 ayat 3A Permendag 31  terdapat frasa “tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi”. “Salah satunya masih melakukan transaksi di dalam TT medsos,” terang Teten.

Poin keberatan Teten, yaitu TikTok mengintegrasikan media sosial dengan bisnis e-commerce dalam satu aplikasi. Padahal di Permedang itu diatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan e-commerce.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa TikTok Shop hanya bisa menjadi mitra promosi. Kerja sama kedua perusahaan juga belum penuhi aturan Permendag.

“Seharusnya sampai semua proses transisi selesai dilakukan, Tiktok Shop belum boleh bertransaksi dalam platform yang sama dengan Tiktok social media. Tiktok Shop harus terpisah dengan TikTok socmed,” ucap Temmy.

Pangsa pasar E-commerce TikTok. (Dok: Bloomberg Intelligence, Momentum Works)

Temmy berkaca dari instruksi Presiden Joko Widodo bahwa penting untuk tetap melindungi pelaku e-commerce dan UMKM lokal. “Harapan kami di awal dengan bergabungnya TikTok dengan Tokped, akan membesarkan Tokped sekaligus memperbesar pasar pelaku usaha lokal, termasuk UMKM dan produk-produk lokal, ini yang masih kita tunggu,” jelas dia.

Untuk transaksi, harus berupa link out dan diarahkan ke laman di aplikasi Tokopedia. “Pengguna TikTok diarahkan untuk ke laman atau sistem yang berbeda atau sistem PMSE, melalui link tersebut,” jelas Temmy.

Selain masih adanya potensi pelanggaran aturan yang masih dilakukan TikTok, Kemenkop UKM juga khawatir terjadi bagi-pakai data. Hal tersebut berpotensi untuk disalahgunakan sebagai penguasaan pasar oleh PPMSE.

Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto saat dikonfirmasi awal Februari menegaskan pihaknya masih terus memantau perkembangan sistem elektronik yang sedang dilakukan TikTok dan Tokopedia. 

Fokus Kemendag adalah bagaimana proses integrasi sistem mampu mendorong pertumbuhan ekosistem e-commerce namun tetap dalam koridor perdagangan yang adil, persaingan usaha sehat, dan melindungi konsumen.

“Kemendag terus memantau, termasuk sistem elektronik yang dibangun melalui kemitraan antara dua platform tersebut dan mengaudit kesesuaiannya dengan regulasi yang ada, baik front-end maupun back-end,” papar dia.

Estimasi pembeli yang akan membeli barang saat melihat etalase di TikTok. (Dok: Bloomberg)

Plt Sekjen Kemendag Suhanto juga menyatakan bahwa pihaknya akan konsentrasi pada bagaimana memberikan perlakuan yang sama untuk pelaku usaha offline maupun online. “Jadi arahnya ke sana, karena selama ini UMKM kita merasa terganggu dengan kebebasan yang dilakukan melalui media commerce tetapi berjualan, itu yang kita atur.”

Mendag Zulhas memang memberi waktu empat bulan sejak kesepakatan terjalin agar TikTok Shop memisahkan sistem transaksinya dari media sosial TikTok.

Bisnis TikTok Shop di Bawah Kendali Tokopedia

Direktur Utama Grup GoTo Patrick Walujo pada Rabu, 31 Januari menegaskan transaksi investasi TikTok di Tokopedia telah rampung, dengan skema pembelian saham Tokopedia 75,01%  oleh Tiktok Nusantara (SG) Pte Ltd (mewakili TikTok) di PT Tokopedia. Sisa porsi saham masih dimiliki GOTO.

Proses integrasi layanan Tokopedia dan TikTok Shop juga dilaksanakan dengan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait, sesuai peraturan yang berlaku.  

Dengan GoTo kini menjadi mayoritas di Tokopedia, perseroan hanya mendapatkan keuntungan berupa biaya layanan namun tidak dibebankan atas biaya operasi  karena berstatus pemegang saham minoritas.

Pada bagian lain, TikTok Shop di Indonesia akan beroperasi melalui sistem pembayaran Tokopedia, dimana unit bisnis ByteDance ini juga  dapat memanfaatkan ekosistem digital GOTO, seperti layanan keuangan digital melalui GoTo Financial dan on-demand services dari Gojek.

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia. (Dok: Bloomberg)

Rincian kesepakatan GoTo-TikTok:

  1. Tokopedia membeli aset TikTok Shop yang beroperasi di Indonesia senilai US$ 340 juta atau setara Rp 5,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.700/US$).

  2. TikTok melalui TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd mengambil bagian 75,01% saham baru yang diterbitkan Tokopedia senilai US$ 840 juta atau setara Rp 13,2 triliun. 

  3. Tokopedia akan memperoleh Promissory Notes dari TikTok senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 15,7 triliun yang nantinya akan dijadikan sebagai modal kerja.

(wep)

No more pages